Sesuai dengan peraturan Desa Manikliyu No 5 Tahun 2016, telah dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Desa Manikliyu yang bernama BUNDES Manik Arta Mulya. BumDes Desa Manikliyu ini dibentuk dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintah dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan ekonomi masyarakat Perdesaan.
Adapun bidang usaha bumdes Desa manikliyu ini yaitu sebagai berikut :
- Usaha jasa yang berupa jasa keuangan, jasa angkutan darat, jasa sewa dan usaha-usaha lain yang sejenis.
- Penyaluran sembilan bahan pokok ekonomi desa.
- Perdagangan hasil pertanian.
- Unit produksi kecil dan kerajinan rakyat.
- Pasar Desa
Namun, yang berfungsi dengan baik sampai saat ini yaitu unit simpan pinjam dan pasar desa.
Berikut ini struktur kepengurusan BumDes Manik Arta Mulya :
